lapor pawgp icon cpar pawgp acopta

youtube pawgp youtube pawgp icon instagram fb icon

logo

Written by Super User on . Hits: 2259

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama

Pengadilan Agama Waingapu sebagai salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bertugas menyelengarakan peradilan agama yang bersih, merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan Eksekutif maupun kekuasaan Legislatif (pasal 24, 25 Undang-Undang Dasar 1945, pasal 10 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman), dan menurut Pasal 49, 50, 51, 52 dan 53 Undang-undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

1. Tugas Pokok :

Memeriksa, memutus, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

2. Fungsi :

  1. Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi Kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
  2. Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta administrasi perkara lainnya;
  3. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam serta waarmeking Akta keahliwarisan dibawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan, pensiunan dan sebagainya;
  4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada Instansi pemerintah dan Daerah hukumnya, apabila diminta;

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Waingapu

Jl. Jend Soeharto, Hambala, Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur 87112

Telp: 0387-61413

Fax: 0387-61100

mail icon ig icon fb icon

Lokasi Kantor

 

Pengadilan Agama@2023