lapor pawgp icon cpar pawgp acopta

youtube pawgp youtube pawgp icon instagram fb icon

logo

Written by Super User on . Hits: 3190

LHKPN Pengadilan Agama Waingapu
 
  • Wajib LHKPN
  • 2019
  • 2020
  • 2021
  • 2022
  • 2023

APA ITU LHKPN

 

PERATURAN MENGENAI LHKPN

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

 

SEJARAH SINGKAT LHKPN

Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  • Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN

Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  • Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  • Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  • Mengumumkan harta kekayaannya.

 

RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA

Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN

Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

 

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN

Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

FORM & PANDUAN PENGISIAN LHKPN

Form LHKPN Model A dan Model B

  • Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.


    Unduh Formulir :File PDF – File Excel – File Open Office
  • Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)


    Unduh Dokumen Lampiran :
    File PDF

Panduan Pengisian:

LHKPN DAN LHKASN

NO

NAMA

PANGKAT / GOL

JABATAN

LAMPIRAN

1.

Burhanudin Manilet, S.Ag

NIP. 19740317 200604 1 001

III/d

Ketua

Unduh

2.

Anugrah Hajrianto, S.H.I

NIP. 19910620 201712 1 001

III/a

Hakim

Unduh

3.

Mohammad Abrori Setyanugraha, S.H.I

NIP. 19920618 201712 1 001

III/a

Hakim

Unduh

4.

Rugaya, S.H

NIP. 19641226 199403 2 002

III/d

Panitera

Unduh

5.

Mansyur, S.H

NIP. 19681231 199203 1 002

III/d

Sekretaris

Unduh

6.

Suryani, S.H

NIP. 19660929 198703 2 001

III/d

Panitera Muda Gugatan

Unduh

7.

Syarihul Hasanah, S.Ag

NIP. 19700529 199403 2 003

III/d

Panitera Muda Hukum

Unduh

LHKPN dan LHKASN 2020 

No

Nama

Pangkat/Gol.

Jabatan

Lampiran

1.
Burhanudin Manilet, S.Ag.
Pembina (IV/a)
Ketua
Download
2.
Adi Martha Putera, S.H.I.
Penata Tingkat I (III/d)
Wakil Ketua
Download
3.
Mohammad Abrori Setyanugraha, S.H.I.
Penata Muda (III/a)
Hakim
Download
4.
Anugrah Hajrianto, S.H.I.
Penata Muda (III/a)
Hakim
Download
5.
Rugaya, S.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Panitera
Download
6.
Mansyur, S.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Sekretaris
Download
7.
Suryani, S.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Panitera Muda Gugatan
Download
8.
Syarihul Hasanah, S.Ag.
Penata Tingkat I (III/d )
Panitera Muda Hukum
Download

LHKPN dan LHKASN 2021

No

Nama

Pangkat/Gol.

Jabatan

Lampiran

1.
Burhanudin Manilet, S.Ag.
Pembina (IV/a)
Ketua
Download
2.
Mohammad Abrori Setyanugraha, S.H.I.
Penata Muda (III/a)
Hakim
Download
3.
Anugrah Hajrianto, S.H.I.
Penata Muda (III/a)
Hakim
Download
4.
Rugaya, S.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Panitera
Download
5.
Mansyur, S.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Sekretaris
Download
6.
Suryani, S.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Panitera Muda Gugatan
Download
7.
Syarihul Hasanah, S.Ag.
Penata Tingkat I (III/d )
Panitera Muda Hukum
Download

LHKPN 2022

No

Nama

Pangkat/Gol.

Jabatan

Lampiran

1.
Burhanudin Manilet, S.Ag.
Pembina (IV/a)
Ketua
Download
2.
H. Fahrurrozi, S.H.I., M.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Wakil Ketua
Download
3.
Mohammad Abrori Setyanugraha, S.H.I., M.H. Penata Muda Tingkat I (III/b)
Hakim
Download
4.
Rugaya, S.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Panitera
Download
5.
Mansyur, S.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Sekretaris
Download
6.
Suryani, S.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Panitera Muda Gugatan
Download
7.
Syarihul Hasanah, S.Ag.
Penata Tingkat I (III/d )
Panitera Muda Hukum
Download

LHKPN 2023

No

Nama

Pangkat/Gol.

Jabatan

Lampiran

1.
Moh. Bahrul Ulum, S.H.I.
Pembina (IV/a)
Ketua
Download
2.
H. Fahrurrozi, S.H.I., M.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Wakil Ketua
Download
3.
Mohammad Abrori Setyanugraha, S.H.I., M.H. Penata Muda Tingkat I (III/b)
Hakim
Download
4.
Rugaya, S.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Panitera
Download
5.
Mustapa, S.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Sekretaris
Download
6.
Suryani, S.H.
Penata Tingkat I (III/d)
Panitera Muda Gugatan
Download
7.
Murniati Purnama Umar, S.H.I.
Penata Tingkat I (III/d )
Panitera Muda Hukum
Download

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Waingapu

Jl. Jend Soeharto, Hambala, Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur 87112

Telp: 0387-61413

Fax: 0387-61100

mail icon ig icon fb icon

Lokasi Kantor

 

Pengadilan Agama@2023